Rabu, 29 April 2009

Walikota Bekasi Terlibat Kolusi

Pemberantasan korupsi di Kota Bekasi menurut beberapa kalangan mengalami kemandekan bahkan gagal. Begitulah yang tersirat dari demo para mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Ganyang Korupsi (JANGKAR) yang dilakukan di depan halaman kantor Walikota Bekasi pada Jum’at (04/04/09).

Dalam demo tersebut juga terungkap bahwa Walikota melanggar UU no.34 Tahun 2004 pasal 130 ayat 2 dikarenakan memperpanjang masa jabatan Sekda Kota Bekasi H.Tjandra Utama Effendi, dimana dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa pengangkatan maupun perpanjangan jabatan seorang Sekda harus di konsultasikan kepada Gubernur. Dalam hal ini walikota tidak berkonsultasi dengan Gubernur.

Belum lagi dengan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada SK perpanjangan H.Tjandra Utama Effendi yaitu pada tanggal dibuatnya SK yaitu 9 September 2009 sedang H.Tjandra Utama Effendi masuk usia pensiun pada 2 September 2009, seharusnya SK tersebut bertanggal 2 September 2009 bukan 9 September 2009. Kesalahan yang cukup fatal dan juga menggelikan lagi jika kita mencermati dalam SK tersebut Walikota menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun Sekda Kota Bekasi H.Tjandra Utama Effendi sampai dengan tanggal 31 April 2009, entah kalender seperti apa yang digunakan Walikota H.Mochtar Mohamad karena di kalender-kalender lain di dunia ini tidak ada tanggal 31 untuk bulan April.

Dengan fakta-fakta yang ada maka JANGKAR dalam orasinya menduga bahwa ada unsur KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme-red) antara Walikota Bekasi H.Mochtar Mohamad dengan Sekda Kota Bekasi H.Tjandra Utama Effendi terkait dengan perpanjangan masa jabatn Sekda Kota Bekasi.

Dalam pernyataan sikapnya para Mahasiswa juga membacakan track record dari H.Tjandra Utama Effendi selama menjadi Sekda Kota Bekasi diantaranya Tjandra Utama Effendi sempat di periksa oleh Mabes Polri karena dugaan terlibat korupsi beberapa tahun lalu. Belum lagi yang masih dalam tahap penyeledikan yaitu dugaan korupsi terkait bantuan KPR untuk PNS di Kota Bekasi dari APBD senilai 4 Milyar. [Chan]